Paisal Vieri Eka Tama Simbolon
Kesejahteraan Sosial 2B
11220541000056
Tugas PKN, 12 April 2023
Peresmian GKI Pengadilan atau biasa dikenal GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4), melewati proses panjang selama 15 tahun terakhir. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Headline: Jalan Terjal Peresmian GKI Yasmin Bogor Hingga Bima Arya Minta Maaf
Baca artikel CNN Indonesia "Jalan Terjal Peresmian GKI Yasmin Bogor Hingga Bima Arya Minta Maaf" selengkapnya di sini: .Ringkasan:
Peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau biasa dikenal GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4), melewati proses panjang selama 15 tahun terakhir.
Para jemaat GKI Yasmin selama belasan tahun itu hampir setiap tahun sekali rutin menggelar ibadah Natal di depan Istana. Mereka sekaligus menuntut hak beribadah di gereja yang tak kunjung mendapat izin pembangunan.Polemik pembangunan GKI Yasmin dimulai sejak 2010 atau empat tahun sejak izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor.Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin).Pemkot mengizinkan GKI Yasmin dibangun di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.Namun lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemkot Bogor menarik izin tersebut lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.Pencabutan izin tersebut dilakukan dengan dalih penolakan dari warga sekitar. Sejumlah warga menuding salah satu syarat pendirian GKI Yasmin telah dipalsukan.Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor Nomor 3 Tahun 2006, diatur empat syarat pendirian rumah ibadah.Syarat-syarat itu antara lain, memiliki minimal 90 jemaat; didukung minimal 60 warga sekitar, dapat persetujuan dinas agama setempat, dan mendapat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).GKI Yasmin kala itu diduga memalsukan tanda tangan persetujuan warga sekitar.Kemudian pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Tawaran itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.Terakhir pada 2021, GKI Yasmin dinyatakan telah memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Para jemaat juga menyetujui tempat baru pembangunan gereja di atas lahan seluas 1.668 meter persegi di Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.
Tanggapan:
Menurut saya, isu pembangan rumah ibadah juga merupakan isu kesejahteraan sosial. Dimana, itu merupakan kesejahteraan bagi para umat yang memiliki agama. Beribadah di rumah ibadah agama mereka merupakan berkat dan hal yang diinginkan bagi para umat beragama, agar beribadah lebih nyaman dan lebih damai.
Namun, berbagai problematika terjadi. Mulai dari penolakan masyarakat sekitar dan bahkan pemerintah tidak mengeluarkan izin pembangunan. Padalah itu diatus dalam UUD RI 1945. Isu agama banyak sekali dipolitisasi, khususnya bagi agama minoritas. Para pemegang keputusan mudah sekali mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah mayoritas dan mempersulit minoritas.
Untuk itu, saya berharap ada aturan yang lebih jelas lagi, lebih objektif. Dalam proses perizinan hingga pembangunan rumah ibadah, baik untuk agama mayoritas atau agama minoritas sekalipun. Negara dan pemerintah harus menjamin kebebasan masyarakat dalam memeluk agama atau kepercayaan hingga pelaksanaan ibadah mereka masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar