Kesejahteraan Sosial 2B
11220541000056
Tugas PKN, 1 Maret 2023
Headline: Petaka Tanah Merah Plumpang, Mencari Legalitas hingga Was-was Ledakan
Ringkasan:
Depo Pertamina di Plumpang, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara. Kembali terbakar pada 3 Maret 2023. Sebelumnya, Depo Pertamina tersebut sudah pernah terbakar pada tahun 2009 yang lalu.
Sejatinya, bangunan Depo harus berjarak dari pemukiman masyarakat. Jauh sebelum rentetan peristiwa kebakaran terjadi, Depo Plumpang yang dibangun pada 1972 memiliki perencanaan yang sangat baik. Saat itu, daerah sekitar Depo belum dipenuhi permukiman liar dan sudah dibuat buffer zone sebagai standar pembangunan Depo yang merupakan tanah milik negara.
Seiring berkembangnya waktu, Buffer Zone tersebut mulai dikuasai oleh pemukiman luar. Kawasan yang seharusnya kosong, perlahan" penuh dengan bangunan pemukiman. Hal ini, sangat berbahaya karena Depo rentan sekali terbakar.
Pada tahun 2013, Gubernur DKI Jakarta Ir. H. Joko Widodo memberikan KTP kepada penduduk dikawasan tersebut. Agar hak-hak mereka sebagai warna negara bisa terpenuhi, meskipun mereka tinggal dilahan yang ilegal, hal ini juga merupakan janji politik agar penduduk dapat mendapatkan bantuan dari negara. Dan pada tahun 2021, Anies Baswedan memberikan IMB, meskipun berada dilahan ilegal. Ini juga merupakan janji politik Anies saat pilkada 2017 lalu.
Tanggapan:
Menurut saya, pemerintah harus segera mengambil langkah yang bijak dan dalam hal ini. Solusi yang tepat menurut saya adalah penduduk yang mendirikan bangunan ilegal di kawasan buffer zone harus direlokasi agar mereka dapat hidup lebih baik dan aman. Tanah negara yang mereka kuasai juga kembali kenegara dan dapat difungsikan sebagaimana seharusnya.
Selain itu, pemindahan penduduk sekitar akan lebih murah biayanya, dibanding harus memindahkan Depo yang pastinya memerlukan biaya yang besar untuk pembangunan Depo yang baru. Selain itu, penduduk juga akan mendapat hunian yang lebih layak dibanding rumah yang mereka dirikan secara ilegal diarea buffer zone Depo Plumpang tersebut.
Penyelesaian masalah ini harus sesegera mungkin dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, tidak boleh ada lagi janji-janji politik sesaat. Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar