Paisal Vieri Eka Tama Simbolon
Kesejahteraan Sosial 2B
11220541000056
Tugas PKN, 17 Mei 2023
Headline: Wamenkumham: RI Tertinggal 17 Tahun Belum Punya UU Perampasan Aset
Baca artikel CNN Indonesia "Wamenkumham: RI Tertinggal 17 Tahun Belum Punya UU Perampasan Aset" selengkapnya di sini: .
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/Ringkasan:
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyebut Indonesia tertinggal 17 tahun karena belum memiliki Undang-undang Perampasan Aset. Eddy menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) 2003 pada 2006 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dia mengatakan terdapat tenggat waktu bagi negara peserta untuk menyesuaikan hukum positif nasional terhadap korupsi atas konvensi itu. Menurut Eddy, Indonesia semestinya sudah menyesuaikan UU Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2007.
Sementara itu, UU Tipikor yang ada belum mengalami perubahan sejak disahkan pada 1999 dan direvisi pada 2001. Padahal, kata Eddy, UU Perampasan Aset merupakan turunan dari salah satu tujuan konvensi antikorupsi tersebut.
Tujuan pertama dari hasil konvensi itu adalah membasmi korupsi secara efisien. Kedua, kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi. Ia pun berharap pemerintah bersama DPR bisa segera membahas RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda juga berharap RUU Perampasan Aset bisa disahkan secepatnya. Menurutnya, absennya UU Perampasan Aset menjadi salah satu kendala untuk merampas aset para terpidana korupsi.
Adapun Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyebut Indonesia tertinggal 17 tahun karena belum memiliki Undang-undang Perampasan Aset. Eddy menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) 2003 pada 2006 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dia mengatakan terdapat tenggat waktu bagi negara peserta untuk menyesuaikan hukum positif nasional terhadap korupsi atas konvensi itu. Menurut Eddy, Indonesia semestinya sudah menyesuaikan UU Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2007.
Sementara itu, UU Tipikor yang ada belum mengalami perubahan sejak disahkan pada 1999 dan direvisi pada 2001. Padahal, kata Eddy, UU Perampasan Aset merupakan turunan dari salah satu tujuan konvensi antikorupsi tersebut.
Tujuan pertama dari hasil konvensi itu adalah membasmi korupsi secara efisien. Kedua, kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi. Ia pun berharap pemerintah bersama DPR bisa segera membahas RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda juga berharap RUU Perampasan Aset bisa disahkan secepatnya. Menurutnya, absennya UU Perampasan Aset menjadi salah satu kendala untuk merampas aset para terpidana korupsi.
Adapun Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Tanggapan:
Indonesia adalah negara yang kaya dan sangat banyak memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum. Sejak merdeka posisi Indonesia sangat strategis dan banyak dibutuhkan negara-negara lain didunia. Namun, sedari dulu situasi pemerintahan di Indonesia belum mampu berjalan dengan baik. Mulai dari perebutan kekuasaan, kekuasaan berlebih dan pastinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Indonesia terus menerus berbenah, namun belum benar-benar bisa menjadi negara yang bersih dan maju. Masih banyak oknum yang merusak dan merugikan negara ini juga pastinya rakyat Indonesia. Mereka setelah berkuasa justru tidak membantu masyarakat. Namun, menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya dan keuntungannya pribadi.
Pernah terdapat pemimpin yang sangat identik dengan KKN, yakni salah satu presiden yang berkuasa sangat lama di Indonesia. Karena hal tersebut juga, rakyat Indonesia bergerak dan melawan, melakukan revolusi demi Indonesia yang jauh lebih baik. Setelah itu, pemberantasan KKN mulai diperketat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Walau belum implementasinya belum maksimal.
Mulai dari UU Tipikor, walau sudah sangat lama dan belum dilakukan perubahan dan penyesuaian dimasa kini. Belakangan ini, muncul kembali RUU tentang perampasan aset yang sangat ditunggu. Karena dipercaya dapat mengurangi angka KKN di Indonesia dengan maksimal. Untuk itu, rakyat berharap RUU tersebut dapat segera di sahkan menjadi UU. Kita semua menunggu bagaimana proses hukum dan penegakan serta proses pelaksanaan sistem anti korupsi dapat berjalan dengan baik. Tentunya, agar Indonesia dapat menjadi lebih baik kedepannya. Rakyat Indonesia lebih sejahtera.
Indonesia adalah negara yang kaya dan sangat banyak memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum. Sejak merdeka posisi Indonesia sangat strategis dan banyak dibutuhkan negara-negara lain didunia. Namun, sedari dulu situasi pemerintahan di Indonesia belum mampu berjalan dengan baik. Mulai dari perebutan kekuasaan, kekuasaan berlebih dan pastinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.
Indonesia terus menerus berbenah, namun belum benar-benar bisa menjadi negara yang bersih dan maju. Masih banyak oknum yang merusak dan merugikan negara ini juga pastinya rakyat Indonesia. Mereka setelah berkuasa justru tidak membantu masyarakat. Namun, menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya dan keuntungannya pribadi.
Pernah terdapat pemimpin yang sangat identik dengan KKN, yakni salah satu presiden yang berkuasa sangat lama di Indonesia. Karena hal tersebut juga, rakyat Indonesia bergerak dan melawan, melakukan revolusi demi Indonesia yang jauh lebih baik. Setelah itu, pemberantasan KKN mulai diperketat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Walau belum implementasinya belum maksimal.
Mulai dari UU Tipikor, walau sudah sangat lama dan belum dilakukan perubahan dan penyesuaian dimasa kini. Belakangan ini, muncul kembali RUU tentang perampasan aset yang sangat ditunggu. Karena dipercaya dapat mengurangi angka KKN di Indonesia dengan maksimal. Untuk itu, rakyat berharap RUU tersebut dapat segera di sahkan menjadi UU. Kita semua menunggu bagaimana proses hukum dan penegakan serta proses pelaksanaan sistem anti korupsi dapat berjalan dengan baik. Tentunya, agar Indonesia dapat menjadi lebih baik kedepannya. Rakyat Indonesia lebih sejahtera.